Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Pelanggaran Hak Cipta dan Plagiarisme

Perbedaan Antara Pelanggaran Hak Cipta dan Plagiarisme

Meskipun subjek plagiarisme dan pelanggaran hak cipta adalah penyalinan konten dan itu juga tanpa persetujuan pencipta, namun, mereka bukanlah satu dan hal yang sama.

Pelanggaran Hak Cipta mengacu pada penggandaan yang tidak sah atau pencurian karya unik dan kreatif orang lain, dengan cara yang secara khusus dilarang oleh undang-undang. Sebaliknya, Plagiarisme melibatkan mencuri ciptaan asli dan unik orang lain dan tidak memberikan kredit yang layak kepada pencetusnya.

Banyak individu, organisasi dan badan usaha yang menciptakan sebuah karya unik dan baru, seringkali mengajukan permohonan perlindungan hak cipta agar mereka mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakannya, dan mereka dapat memperoleh penghasilan dari kerja keras dan usaha mereka, serta untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

Artikel ini menjelaskan perbedaan antara pelanggaran hak cipta dan plagiarisme, dengan cara yang mudah.

Tabel Perbandingan


Dasar Perbandingan
Pelanggaran Hak Cipta
Plagiarisme
Pengertian
Pelanggaran hak cipta adalah penggandaan karya yang melanggar hak eksklusif pemilik hak cipta.
Plagiarisme menyiratkan penyajian ide atau ekspresi pikiran orang lain sebagai milik Anda sendiri, tanpa memberikan atribusi kepada pencipta karya yang sebenarnya.
Apa itu?
Penggunaan yang tidak sah atas karya kreatif milik orang lain.
Mengklaim atau mencoba mengklaim kepemilikan atas karya kreatif orang lain.
Subyek
Karya yang dilindungi hak cipta.
Semua jenis karya kreatif.
Khawatir dengan
Ekspresi ide tetap
Ide ide
Masalah
Timbul ketika bahan digunakan tanpa izin.
Timbul ketika material digunakan tanpa memberikan kredit.

Definisi Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta mengacu pada reproduksi, distribusi, tampilan, kinerja, modifikasi atau penggunaan karya yang tidak sah yang berada di bawah perlindungan undang-undang hak cipta, di mana izin adalah suatu keharusan. Ini berarti menjual karya seseorang atau mengeksploitasinya secara komersial tanpa izin hukum untuk melakukan hal yang sama.

Dalam istilah yang lebih halus, ini menyiratkan pelanggaran hak yang diberikan kepada pemilik hak cipta yang berkaitan dengan penggunaan eksklusif karya untuk jangka waktu yang ditentukan, oleh pihak ketiga. Pengaturan lisensi tersedia bagi pihak ketiga untuk mendapatkan izin penggunaan karya berhak cipta.

Undang-undang hak cipta memberikan kepada pemegang hak cipta, yaitu pencipta ciptaan, sejumlah hak yang hanya dapat digunakan olehnya. Ini mencakup mata pelajaran berikut - sastra, komposisi musik, karya seni, audio-visual, lukisan, karya arsitektur, rekaman suara, koreografi, karya intelektual, dll.

Pengecualian Pelanggaran Hak Cipta

Menurut undang-undang Hak Cipta, gagasan atau informasi tentang ciptaan tidak dilindungi, melainkan cara pengungkapan gagasan dilindungi. Jadi, bila ada orang selain pemegang hak cipta yang menyalin ekspresi ciptaan, itu dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Namun, ada pengecualian tertentu untuk aturan ini, bahkan ketika lisensi tidak diperoleh dan hak tidak diberikan. Pengecualian ini adalah:

  • Penggunaan wajar
  • Area publik
  • Karya Non-Hak Cipta

Definisi Plagiarisme

Ketika karya asli dari penulis mana pun disalin dan dimanipulasi secara langsung sedemikian rupa sehingga terlihat baru, tanpa memberikan kredit kepada sumbernya pada saat jatuh tempo, untuk menipu pembaca dan membuat mereka percaya bahwa karya tersebut adalah milik Anda, itu disebut sebagai Plagiarisme. Di sini, istilah karya mencakup gagasan, kata-kata, gambar, desain, musik, dll.

Oleh karena itu, jika Anda tidak memberikan atribusi kepada orang yang pertama kali menciptakan karya tersebut, itu berarti Anda sedang mempresentasikan ide tersebut sebagai ide baru dan milik Anda sendiri, yang sebenarnya diambil dari sumber yang sudah ada sehingga dianggap sebagai Plagiarisme. Itu bisa disengaja, sembrono atau tidak disengaja.

Apa saja yang termasuk dalam Plagiarisme?

Dalam hal pekerjaan tertulis:

  • Mengubah karya kreatif orang lain menjadi milik Anda.
  • Menyalin kata-kata atau ide dari karya yang sudah ada, tetapi tidak memberikan kredit yang tepat.
  • Tidak menerapkan tanda kutip jika diperlukan.
  • Tidak memberikan informasi yang benar tentang sumber dari mana data diekstraksi.
  • Menyalin kalimat lengkap, tetapi mengubah beberapa kata, sehingga tampak baru bagi pembaca.
  • Menyalin sejumlah kata atau kalimat dari suatu sumber, yang merupakan bagian maksimum dari pekerjaan Anda.

Seseorang dapat menghindari plagiarisme dengan mengakui sumber dari mana materi tersebut diambil.

Perbedaan Utama Antara Pelanggaran Hak Cipta dan Plagiarisme

Perbedaan antara pelanggaran hak cipta dan plagiarisme dapat ditarik dengan jelas dengan alasan berikut:

1. Pelanggaran Hak Cipta adalah ketika materi berhak cipta digunakan tanpa izin dari pemegang hak cipta, sehingga hak eksklusif pemegang dilanggar, maka pelanggar bertanggung jawab atas kompensasi moneter kepada pemegang hak cipta. Di sisi lain, ketika seseorang mencuri dan menyebarkan ide atau kata-kata orang lain, dan menggunakannya sebagai miliknya sendiri tanpa memberikan referensi atau kredit kepada sumbernya, itu disebut Plagiarisme.

2. Pelanggaran hak cipta melibatkan penggunaan yang tidak sah atas karya kreatif milik orang lain. Sebaliknya, plagiarisme mencakup mengklaim atau mencoba mengklaim kepemilikan karya kreatif orang lain.

3. Subyek pelanggaran hak cipta adalah karya yang dilindungi Hak Cipta. Sebaliknya, semua jenis karya kreatif tercakup dalam plagiarisme.

4. Pelanggaran hak cipta tidak ada hubungannya dengan atribusi itu lebih tentang izin, yaitu pelanggaran hak cipta dikatakan telah terjadi bahkan ketika sumber, penulis atau pemegang hak cipta diberikan referensi. Sebaliknya, jika kutipan yang tepat diberikan, karya tersebut tidak dikatakan menjiplak.

5. Sementara plagiarisme berkaitan dengan ide, pelanggaran hak cipta berkaitan dengan ekspresi ide yang tetap.

6. Pelanggaran hak cipta adalah kesalahan hukum karena seseorang dapat mengambil atau mengancam untuk mengambil tindakan hukum terhadap orang yang menyalin ciptaan. Di sisi lain, plagiarisme adalah pelanggaran moral atau etika, karena tuduhan plagiarisme tidak perlu menghasilkan litigasi.

Kesimpulan

Perbedaan sebelumnya antara pelanggaran hak cipta dan plagiarisme adalah bahwa pencipta karya memiliki hak untuk menuntut dan mengambil jalan lain dari upaya pemulihan yang disediakan di bawah DMCA, yaitu Digital Millennium Copyright Act jika ada masalah hak cipta dengan karya tersebut, tetapi tidak demikian halnya. dengan plagiarisme. 

You may like these posts: