Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Pemanggilan dan Surat Perintah

Perbedaan Antara Pemanggilan dan Surat Perintah

Pemanggilan adalah pemberitahuan hukum, yang dikeluarkan baik dalam perkara perdata maupun pidana, di mana pengadilan memerintahkan seseorang untuk menghadap atau menunjukkan surat di depan pengadilan, pada waktu dan tempat yang ditentukan.

Di sisi lain, surat perintah digambarkan sebagai dokumen hukum yang dikeluarkan oleh hakim atau magistrate, yang memberi wewenang kepada petugas polisi untuk melakukan penangkapan, penggeledahan atau penyitaan tempat atau melakukan tindakan apa pun, mengenai administrasi peradilan.

Singkatnya, kedua dokumen hukum itu memiliki tujuan yang sama tetapi sangat berbeda satu sama lain dalam arti bahwa efek praktis dari keduanya tidak sama. Baca artikel ini, di mana kami telah menjelaskan perbedaan antara pemanggilan dan surat perintah.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Pemanggilan
Surat Perintah
Pengertian
Pemanggilan menyiratkan perintah hukum, yang dikeluarkan oleh petugas pengadilan kepada terdakwa atau saksi, sehubungan dengan proses hukum.
Surat perintah adalah surat kuasa yang dikeluarkan oleh pengadilan yang mengizinkan polisi untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.
Mengandung
Instruksi untuk menghadap atau menunjukkan dokumen atau sesuatu di depan pengadilan.
Pemberian wewenang kepada petugas polisi untuk menangkap terdakwa dan menghadirkannya di depan pengadilan.
Ditujukan kepada
Terdakwa atau saksi
Polisi
Tujuan
Untuk memberi tahu orang tersebut tentang kewajiban hukum untuk hadir di pengadilan.
Untuk membawa terdakwa ke pengadilan, yang telah mengabaikan panggilan dan tidak muncul.

Definisi Pemanggilan

Dalam undang-undang, pemanggilan adalah pemberitahuan yang dikeluarkan oleh pengadilan kepada orang-orang yang terlibat dalam gugatan, yang berisi perintah untuk menghadap atau untuk menunjukkan suatu dokumen/benda di hadapan hakim. Hal ini dapat dijelaskan sebagai dokumen hukum yang diserahkan kepada pihak, yaitu terdakwa atau saksi, sehubungan dengan gugatan.

Ketika sebuah kasus diprakarsai oleh penggugat (pihak yang dirugikan), terhadap terdakwa (terdakwa), pemanggilan dilakukan. Pengadilan memerintahkan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada terdakwa untuk memberitahukan bahwa dia sedang digugat, untuk memastikan pengadilan yang adil. Hal ini juga dikeluarkan untuk orang lain yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam kasus tersebut.

Surat panggilan dibuat secara tertulis, dibuat dalam rangkap dua, ditandatangani dengan sepatutnya oleh ketua pengadilan yang bersangkutan atau oleh pejabat yang diberi wewenang oleh pengadilan tinggi dalam hal ini.

Polisi atau petugas pengadilan atau orang lain yang merupakan pegawai negeri, menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa. Akan tetapi, surat panggilan yang diberikan kepada saksi disampaikan kepadanya melalui pos tercatat, di mana surat pengakuan harus ditandatangani oleh saksi, pada saat menerima panggilan tersebut.

Pengertian Surat Perintah

Dengan istilah surat perintah, kami maksudkan otorisasi tertulis yang diberikan oleh hakim atau hakim, yang memungkinkan seorang petugas polisi untuk melakukan tindakan tertentu, yang sebaliknya akan disebut ilegal, karena tindakan tersebut bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.

Surat perintah digunakan untuk menangkap seseorang, menggeledah tempat, menyita properti atau melakukan kegiatan semacam itu, yang diperlukan untuk mengatur keadilan.

Surat perintah diterbitkan dalam format yang ditentukan secara tertulis, ditandatangani oleh pejabat ketua dan berisi stempel pengadilan. Itu memuat nama dan sebutan petugas penegak hukum yang mengeksekusinya dan juga memuat nama dan deskripsi orang yang akan ditangkap. Selanjutnya, itu menentukan pelanggaran yang didakwakan.

Perbedaan Utama Antara Pemanggilan dan Surat Perintah

Poin-poin yang diberikan di bawah ini relevan sejauh menyangkut perbedaan antara pemanggilan dan surat perintah:

1. Pemanggilan dapat dipahami sebagai perintah hukum yang dikeluarkan oleh ketua kepada terdakwa atau saksi atau orang lain yang terlibat dalam suatu perkara. Sebaliknya, surat perintah digambarkan sebagai kuasa tertulis, yang dikeluarkan oleh pejabat peradilan, yaitu hakim atau hakim, yang memberi wewenang kepada petugas polisi untuk melakukan suatu tindakan, untuk pengaturan keadilan.
2. Surat panggilan berisi perintah pengadilan untuk menghadap atau menunjukkan dokumen atau sesuatu di depan pengadilan, yang ketidaktaatannya akan mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah terhadap orang tersebut. Sebaliknya, surat perintah adalah wewenang resmi kepada aparat penegak hukum untuk menangkap terdakwa dan menyerahkannya di depan pengadilan.
3. Surat panggilan ditujukan kepada terdakwa atau saksi atau orang lain yang terkait dengan kasus tersebut, sedangkan surat perintah ditujukan kepada petugas polisi.
4. Pemanggilan bertujuan untuk memberi tahu orang tersebut tentang kewajiban hukum untuk hadir di pengadilan. Berbeda dengan, surat perintah dikeluarkan dengan tujuan membawa terdakwa ke pengadilan, yang tidak pernah muncul ke pengadilan, bahkan setelah dia dipanggil.

Kesimpulan

Pemanggilan dan surat perintah adalah dua dokumen hukum yang berisi perintah tertulis, yang dikeluarkan pengadilan setelah kasus itu didaftarkan, yang mengharuskan orang yang disebutkan dalam dokumen itu untuk menghadap pengadilan pada tanggal yang ditentukan.

Pertama-tama, pengadilan mengeluarkan pemanggilan kepada orang itu sehubungan dengan suatu proses hukum, yang mengikatnya untuk menghadap hakim pada waktu dan tanggal yang ditentukan, atau sebaliknya, surat perintah dikeluarkan oleh pengadilan, terhadap orang itu. 

You may like these posts: