Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Bukti Primer dan Bukti Sekunder

Perbedaan Antara Bukti Primer dan Bukti Sekunder

Alat Bukti Primer dianggap sebagai alat bukti yang memiliki nilai tertinggi di mata hukum. Sebaliknya, Bukti Sekunder adalah bukti non-primer yang digunakan ketika bukti primer tidak dapat dihasilkan.

Apa itu Bukti?

Bukti mengacu pada bukti fakta atau informasi asli yang mencerminkan validitas atau keaslian suatu kepercayaan atau proposisi. Di mata hukum, semua dokumen atau keterangan yang diizinkan oleh Pengadilan atau yang dibuat oleh para saksi di depan Pengadilan, mengenai penyebab yang mendasarinya, adalah suatu Alat Bukti. Ada dua jenis, yaitu bukti lisan dan bukti dokumenter.

Bukti Dokumenter Lebih Lanjut ada dua jenis Bukti Primer dan Bukti Sekunder

Aturan Emas Hukum Pembuktian

“Dalam semua kasus, Bukti Terbaik harus diberikan kepada Pengadilan.”

Apa itu Dokumen?

Ketika suatu hal tertentu diungkapkan atau diuraikan pada bahan apa pun dengan menggunakan huruf, angka, tanda, atau kombinasi dari semuanya, dengan maksud untuk menggunakan hal yang sama untuk merekam masalah itu. Misalnya Tulisan, Rencana, Prasasti, dll.

Dokumen yang diajukan untuk tujuan pemeriksaan ke Pengadilan, adalah Bukti Dokumenter. Bukti Primer atau Sekunder digunakan untuk memvalidasi isi dokumen.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Bukti Primer
Bukti Sekunder
Pengertian
Bukti Primer adalah salinan pertama dan sah dari dokumen yang diajukan ke Pengadilan untuk diperiksa.
Bukti Sekunder adalah salinan dokumen pengganti tetapi kurang penting, yang dihasilkan ketika bukti utama tidak tersedia.
Sifat Sumber
Sumber asli atau utama
Sumber alternatif
Peraturan umum
Untuk memberikan bukti utama
Pengecualian untuk aturan umum
Pemberitahuan Sebelumnya
Tidak perlu dilayani untuk menunjukkannya di depan Pengadilan
Harus dilayani untuk menghasilkannya di depan Pengadilan
Penerimaan
Bukti dengan sendirinya dapat diterima di Pengadilan.
Bukti hanya dapat diterima jika bukti primer tidak ada.

Definisi Bukti Primer

Bukti Primer, seperti namanya, mengacu pada dokumen-dokumen dalam bentuk otentik atau standar yang diajukan ke Pengadilan untuk tujuan pemeriksaan, untuk memeriksa keabsahannya.

Itu bergantung pada gagasan Bukti Terbaik. Menurut pengertiannya, dokumen tersebut harus ditunjukkan di depan pengadilan dalam bentuk aslinya, karena hanya dokumen tersebut yang tidak diperantarai dan sangat dapat diandalkan. Ini dianggap sebagai salinan yang paling andal karena bebas dari gangguan, penambahan, atau penghilangan apa pun.

Bukti Utama meliputi:
  • Dokumen Asli yang dihasilkan di pengadilan untuk diperiksa. Misalnya Kontrak antara dua pihak A dan B. Dokumen aktual yang memuat syarat dan ketentuan kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak akan menjadi bukti utama.
  • Dokumen dieksekusi (ditandatangani) dalam beberapa bagian, masing-masing bagian tersebut. Misalnya: Dalam perjanjian properti, setiap halaman dokumen ditandatangani, maka setiap halaman tersebut akan dianggap sebagai bukti utama.
  • Dokumen dieksekusi dalam rangkap dua, masing-masing duplikat sebagai lawan mereka yang mengeksekusi (menandatangani). Dalam hal kontrak atau akta dicetak dalam banyak rangkap sehingga semua pihak dapat memperoleh salinan tersendiri. Ini dapat digunakan sebagai bukti utama terhadap pihak yang menandatangani dokumen.
  • Sejumlah dokumen disiapkan dengan proses mekanis yang sama seperti pengecatan, pencetakan fotografi, dll, masing-masing dianggap sebagai bukti utama dari isi lainnya. Misalnya, Salinan akta kemitraan yang disiapkan untuk menyediakan setiap mitra yang berisi konten yang sama.

Definisi Bukti Sekunder

Bukti Sekunder juga merupakan bukti fakta seperti bukti primer tetapi sifatnya relatif kurang penting.

Ini diberikan dalam kasus-kasus tertentu ketika bukti utama tidak ada atau tidak dapat ditunjukkan di hadapan Pengadilan dalam keadaan tertentu. Ini berarti bahwa Bukti Sekunder adalah bukti yang disajikan sebagai alternatif dari bukti primer.

Bukti Sekunder meliputi:
  • Salinan resmi dari dokumen asli. Jika dokumen publik berada di bawah pengawasan pejabat pemerintah, maka dokumen tersebut harus diberikan atas permintaan setelah pembayaran biaya yang ditetapkan, kepada orang yang bersangkutan. Setelah salinan disiapkan dari aslinya, petugas harus menentukan di bagian bawah salinan bahwa – Ini adalah salinan yang benar dan tambahkan tanggal di dalamnya.
  • Salinan dibuat dari dokumen asli, menggunakan proses mekanis. Dokumen yang persiapannya menggunakan proses mekanis yang seragam. Di sini, istilah proses mekanis berarti pencetakan, fotokopi, atau litografi yang mengkonfirmasi kebenaran salinan dan salinan yang diperiksa berbeda dengan salinan tersebut. Selanjutnya, menurut klausul ini, hanya salinan bukti sekunder yang diizinkan yang disertifikasi jika diketahui pasti bahwa aslinya dimiliki oleh orang lain.
  • Penting: Salinan salinan tidak diperbolehkan sebagai bukti sekunder
  • Salinan dibuat dari atau dibandingkan dengan dokumen asli. Ketika salinan dari dokumen asli dibuat menggunakan kata-kata yang tepat dari aslinya.
  • Duplikat dokumen, terhadap pihak-pihak yang tidak melaksanakan (menandatangani). Ada sejumlah situasi di mana kontrak dan akta dicetak dalam pasangan atau dikatakan duplikat sehingga masing-masing pihak dapat memiliki salinannya yang terpisah. Jadi, dalam hal demikian, pihak yang tidak menandatangani akta tersebut dapat menggunakannya terhadap yang menandatanganinya, sebagai alat bukti sekunder.
  • Uraian lisan tentang isi dokumen yang diberikan oleh orang yang telah melihatnya sendiri atau membaca dokumen tersebut.

Apa semua yang tercakup dalam bukti sekunder?

Ini mencakup salinan resmi, salinan yang dibuat dengan menggunakan proses mekanis, counterfoil cek atau dokumen lain, foto, fotokopi, rekaman kaset, duplikat, surat wasiat, sertifikat usia, daftar pemilih, laporan surat kabar, rekening lisan, dll.

Perbedaan Utama Antara Bukti Primer dan Sekunder

Sampai sekarang, kami telah sepenuhnya memahami konsep keduanya. Sekarang, kita akan melangkah lebih jauh untuk membahas perbedaan antara Bukti Primer dan Sekunder:

1. Bukti Utama menyiratkan salinan dokumen tangan pertama dan paling dapat diandalkan yang disajikan ke pengadilan untuk tujuan pemeriksaan. Sebaliknya, bukti sekunder adalah bukti yang kurang relevan dibandingkan dengan Bukti Primer, yang hanya digunakan ketika bukti primer tidak tersedia untuk pembuktian.
2. Aturan umum adalah untuk memberikan bukti utama ke pengadilan, sedangkan penyediaan bukti sekunder ke pengadilan adalah pengecualian untuk aturan umum, hanya diperbolehkan dalam keadaan khusus.
3. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya yang diperlukan untuk memberikan bukti utama ke pengadilan. Namun, pemberitahuan sebelumnya diperlukan untuk memberikan bukti sekunder, yang aturannya ditentukan berdasarkan Undang-Undang.
4. Dalam hal sumber bukti, bukti primer adalah sumber yang mendasar atau asli sedangkan bukti sekunder adalah sumber alternatif.
5. Sementara bukti primer dengan sendirinya dapat diterima oleh pengadilan, bukti sekunder hanya dapat diterima jika bukti primer tidak ada, tidak tersedia, atau tidak dapat diberikan.

Contoh

Misalkan Anda pergi ke Studio Foto untuk mendapatkan foto ukuran paspor. Semua salinan yang Anda terima, dalam hal ini, bertindak sebagai bukti utama karena setiap foto melewati proses mekanis yang sama, sedangkan jika Anda pergi ke studio untuk mendapatkan salinan foto yang diklik sebelumnya, maka ini akan menjadi bukti sekunder.

Kapan Bukti Sekunder Dapat Dibuat?

Ada keadaan tertentu di mana bukti sekunder dapat dihasilkan sebagai pengganti bukti primer, asalkan kondisi tertentu terpenuhi:

  • Apabila surat itu dimiliki oleh orang yang kepadanya harus dibuktikan, atau oleh orang yang berada di luar jangkauan, atau orang yang secara hukum berkewajiban untuk memperlihatkannya tetapi tidak menunjukkannya, bahkan setelah dikeluarkannya pemberitahuan.
  • Apabila dokumen asli itu ada, keadaan dan isinya telah dibuktikan secara tertulis oleh seseorang, terhadap siapa harus dibuktikan, atau oleh wakilnya.
  • Dalam hal dokumen asli musnah atau hilang atau pihak yang memberikan bukti tidak dapat menunjukkannya karena sebab apapun, kecuali dalam hal kelalaian atau wanprestasi.
  • Dalam hal dokumen asli adalah jenis yang sulit untuk dipindahkan.
  • Ketika salinan asli dari bukti adalah dokumen publik
  • Bila salinan asli adalah dokumen yang salinan resminya dapat diterima.
  • Dimana salinan asli terdiri dari beberapa akun dan tidak dapat diperiksa dengan mudah.

Kesimpulan

Jelas, saat membandingkan keduanya, bukti primer akan selalu lebih unggul daripada bukti sekunder. Kenyataannya, penyajian bukti sekunder hanya dapat diterima dalam hal tidak tersedianya bukti primer pada awalnya. 

You may like these posts: