Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Kontrak Unilateral dan Bilateral

Perbedaan Antara Kontrak Unilateral dan Bilateral

Kontrak sepihak (Kontrak unilateral), seperti namanya, adalah kontrak yang belum memenuhi kewajiban salah satu pihak. Sebaliknya, Kontrak Bilateral adalah kontrak, di mana kewajiban kedua belah pihak jatuh tempo.

Kontrak adalah semua tentang penegakan hukum, dalam arti bahwa jika suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum, mereka dianggap sebagai kontrak, sedangkan jika tidak sama, mereka tidak lebih dari sebuah perjanjian. Sekarang, berdasarkan kinerjanya, kontrak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Kontrak Eksekusi dan Kontrak Eksekutori.

Kontrak yang Dieksekusi adalah kontrak di mana para pihak dalam kontrak telah melakukan bagian atau kewajiban mereka, dan tidak ada yang tersisa untuk dilakukan. Dalam kontrak-kontrak ini, pertimbangannya adalah tindakan atau kesabaran, yang apabila telah selesai atau diberitahukan, maka kontrak tersebut dikatakan selesai.

Di sisi lain, Kontrak Eksekusi adalah kontrak di mana kewajiban para pihak belum diselesaikan. Pertimbangan dalam perjanjian ini adalah janji atau kewajiban yang sesuai. Kontrak pelaksana dibagi lagi menjadi kontrak sepihak dan kontrak bilateral.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Kontrak Unilateral
Kontrak Bilateral
Pengertian
Kontrak unilateral adalah kontrak di mana hanya satu pihak yang perlu melakukan janji atau kewajiban.
Kontrak bilateral adalah satu di mana para pihak dalam kontrak, berkomitmen untuk melakukan kewajiban atau janji mereka yang bersangkutan.
Pertimbangan
Dieksekusi
Eksekusi
Janji
Satu
Mutual
Efek hukum
Hanya satu pihak yang terikat secara hukum.
Kedua pihak terikat secara hukum.

Pengertian Kontrak Sepihak (Kontrak Unilateral)

Kontrak sepihak dikatakan sebagai kontrak sepihak, di mana hanya satu pihak yang perlu melakukan bagiannya, sementara membuat kontrak, karena pihak lain telah menyelesaikan bagiannya, pada saat kontrak atau sebelum itu terjadi. Dalam kontrak ini, pemberi pinjaman telah melaksanakan tugas atau kewajibannya dan kewajiban pihak lain telah dilunasi.

Dalam jenis kontrak ini, pemberi janji membuat janji kepada siapa pun yang melakukan atau melakukan aktivitas yang ditentukan dalam penawaran itu sendiri. Oleh karena itu, tidak ada janji timbal balik antara kedua belah pihak. Harus diperhatikan bahwa jangka waktu berlakunya kontrak harus ditentukan.

Pengertian Kontrak Bilateral

Kontrak Bilateral adalah kontrak dua sisi, di mana kedua pihak dalam kontrak belum memenuhi bagian mereka, pada saat membuat kontrak.

Kontrak menjadi ada ketika para pihak dalam kontrak membuat janji timbal balik yang saling menguntungkan satu sama lain, yang membutuhkan kinerja atau non-kinerja suatu tindakan. Oleh karena itu, kedua belah pihak adalah pemberi janji dan juga penerima janji. Komitmen yang dibuat oleh satu pihak bertindak sebagai pertimbangan yang memadai, untuk janji yang dibuat oleh pihak lain.

Perbedaan Utama Antara Kontrak Sepihak dan Bilateral

Perbedaan antara kontrak unilateral dan bilateral diberikan di bawah ini:

1. Kontrak sepihak adalah kontrak, di mana satu pihak berkomitmen untuk melakukan sesuatu, yang terbuka dan tersedia untuk umum sampai seseorang melakukan tindakan yang diperlukan, yang merupakan prasyarat untuk pemenuhan janji, yang dibuat oleh pihak yang berjanji. Sebaliknya, Kontrak Bilateral adalah kontrak, di mana kewajiban jatuh tempo dari kedua belah pihak, pada saat kontrak mulai berlaku.
2. Kontrak sepihak adalah kontrak dengan pertimbangan yang dieksekusi, sedangkan kontrak Bilateral adalah kontrak dengan pertimbangan pelaksana.
3. Dalam kontrak sepihak, ada janji sebagai imbalan atas kinerja. Sebaliknya, ada janji timbal balik dalam hal kontrak bilateral.
4. Dalam kontrak sepihak, hanya satu pihak yang terikat secara hukum untuk melakukan bagiannya, ketika kontrak mulai berlaku. Di sisi lain, dalam kontrak bilateral, kedua belah pihak terikat secara hukum untuk melakukan kewajiban mereka.

Contoh

Kontrak Sepihak

Dev memberikan iklan di surat kabar bahwa siapa pun yang menemukan dan membawa anjingnya yang hilang "Bruno", dia akan diberi hadiah rp. 1.000.000. Sekarang, seseorang bernama Amit menemukan anjing itu dan menyerahkannya kepada Dev. Dalam situasi ini ketika Amit telah melakukan kewajibannya, sebuah kontrak muncul dengan pertimbangan yang dieksekusi. Karenanya Dev perlu membayar uang hadiah kepada Amit.

Kontrak Bilateral

Mr David berjanji untuk menjual flatnya kepada Mr Adit, untuk 2M, yang Mr Adit membayar 1M sebagai jumlah yang sungguh-sungguh, untuk mengkonfirmasi kontrak dan berjanji untuk membayar sisa jumlah dalam 4-5 hari. Mr David mentransfer kepemilikan flat kepada Mr Adit dan menjanjikan eksekusi akta penjualan, setelah menerima jumlah saldo. Di sini kontrak antara kedua belah pihak bersifat eksekutori, karena ada sesuatu yang belum selesai di kedua ujungnya.

Kesimpulan

Singkatnya, kontrak sepihak adalah kontrak di mana satu pihak membuat penawaran secara umum dan pihak lain menerimanya dengan memenuhi persyaratan yang disebutkan. Sebaliknya, kontrak bilateral adalah kontrak di mana kedua belah pihak berjanji untuk melakukan sesuatu yang tetap tidak lengkap ketika kontrak mulai berlaku. 

You may like these posts: