Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak

Perbedaan Antara Perjanjian dan Kontrak

Ketika datang ke perbedaan antara perjanjian dan kontrak, orang sering menggunakan istilah secara bergantian. Perjanjian terbentuk ketika dua orang atau lebih menyepakati hal yang sama dalam arti yang sama. Keadaan identitas pikiran ini disebut perjanjian.

Tindakan menyepakati hal yang sama dalam arti yang sama disebut mufakat ad idem. 'Konsensus ad idem' adalah istilah Latin. Kontrak didefinisikan sebagai "perjanjian yang dapat ditegakkan oleh hukum".

Perjanjian adalah setiap kesepahaman atau kesepakatan yang dicapai antara dua pihak atau lebih. Kontrak adalah jenis perjanjian khusus yang, menurut syarat dan elemennya, mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan di pengadilan.

Ada pernyataan lama, “Semua kontrak adalah perjanjian, tetapi semua perjanjian bukanlah kontrak” yang menyiratkan bahwa perjanjian berbeda dengan kontrak. Tanpa mengetahui faktanya, kita mengadakan ratusan perjanjian setiap hari, yang mungkin mengikat kita secara hukum atau tidak. Yang mengikat kita secara hukum disebut kontrak, sedangkan selebihnya adalah perjanjian.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Perjanjian
Kontrak
Pengertian
Ketika proposal diterima oleh orang yang kepadanya proposal itu dibuat, dengan pertimbangan yang diperlukan, itu adalah perjanjian.
Ketika suatu perjanjian dapat ditegakkan oleh hukum, itu menjadi kontrak.
Elemen
Penawaran dan Penerimaan
Perjanjian dan Keberlakuan
Secara tertulis
Belum tentu
Biasanya ditulis dan didaftarkan
Kewajiban hukum
Tidak menimbulkan kewajiban hukum
Menciptakan kewajiban hukum
Satu di lainnya
Setiap perjanjian tidak harus berupa kontrak.
Semua kontrak adalah perjanjian
Cakupan
Luas
Sempit

Definisi Perjanjian

Ketika seseorang (promisor) menawarkan sesuatu kepada orang lain (promise), dan yang bersangkutan menerima proposal dengan pertimbangan yang setara, komitmen ini dikenal sebagai perjanjian. Ketika dua atau lebih dari dua orang menyepakati hal yang sama dalam pengertian yang sama (yaitu Konsensus ad idem), identitas pikiran ini adalah kesepakatan.

Berikut ini adalah jenis-jenis perjanjian seperti di bawah ini:

  ● Perjanjian Taruhan
  ● Perjanjian batal
  ● Perjanjian yang Tidak Dapat Dibatalkan
  ● Perjanjian Tersirat
  ● Perjanjian Ekspres
  ● Perjanjian Bersyarat
  ● Perjanjian Ilegal.

Hal ini juga dapat didefinisikan sebagai kontrak yang tidak memiliki kekuatan hukum yang dikenal sebagai perjanjian.

Definisi Kontrak

Tepatnya, perjanjian yang berkekuatan hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan dikenal sebagai kontrak. Suatu kontrak harus mengandung unsur-unsur: Penawaran dan Penerimaan, Pertimbangan Memadai dan Tanpa Syarat, Persetujuan Bebas, Kapasitas, Objek yang sah, Kepastian, Niat untuk menciptakan kewajiban hukum, dan Perjanjian tidak boleh dinyatakan batal.

Kontrak dapat berbentuk lisan atau tertulis. Jenis utama kontrak adalah sebagai berikut:

  ● Kontrak Batal
  ● Kontrak yang Dapat Dibatalkan
  ● Kontrak yang Sah
  ● Kontrak Sepihak
  ● Kontrak Bilateral
  ● Kontrak Ekspres
  ● Kontrak diam-diam
  ● Kontrak Kontingen
  ● Kontrak Tersirat
  ● Kontrak yang Dieksekusi
  ● Kontrak Eksekusi
  ● Kontrak Kuasi dll.

Perbedaan Utama Antara Perjanjian dan Kontrak

Poin-poin yang diberikan di bawah ini substansial sejauh menyangkut perbedaan antara perjanjian dan kontrak:

  1. Janji dan komitmen yang membentuk pertimbangan bagi para pihak dalam persetujuan yang sama dikenal sebagai perjanjian. Perjanjian yang memiliki kekuatan hukum disebut kontrak.
  2. Unsur utama dari suatu perjanjian adalah penawaran dan penerimaannya oleh orang yang sama kepada siapa perjanjian itu dibuat, dengan pertimbangan yang memadai. Sebaliknya, unsur utama dari suatu kontrak adalah persetujuan dan keberlakuannya oleh hukum.
  3. Setiap perjanjian bukanlah kontrak, tetapi setiap kontrak adalah perjanjian.
  4. Perjanjian tidak perlu diberikan secara tertulis, tetapi kontrak biasanya ditulis dan didaftarkan.
  5. Perjanjian tersebut tidak secara hukum mengikat pihak manapun untuk pertunjukan tersebut. Dalam Kontrak, orang-orang terikat secara hukum untuk melakukan bagian mereka.
  6. Ruang lingkup perjanjian lebih luas daripada kontrak karena mencakup semua jenis perjanjian serta kontrak. Sebaliknya, ruang lingkup kontrak relatif lebih sempit daripada perjanjian karena hanya mencakup perjanjian yang memiliki kekuatan hukum.

Kesamaan

  ● Usul
  ● Penerimaan
  ● Pertimbangan

Contoh

Tino dan Tono memutuskan untuk pergi makan siang pada hari Minggu. Tino tidak datang untuk makan siang, dan ini mengakibatkan buang-buang waktu Tono. Sekarang Tono tidak dapat memaksa Tino untuk ganti rugi karena keputusan untuk pergi makan siang bukanlah kontrak tetapi kesepakatan domestik.
Adi menjanjikan adiknya Budi untuk membayar hutangnya, dan perjanjian itu tertulis dan juga terdaftar. Ini adalah perjanjian yang sah dan dapat dilaksanakan.

Kesimpulan

Di awal artikel ini diajukan pertanyaan siapa yang jawabannya ada di sini, yaitu hanya perjanjian yang berkekuatan hukum yang dikontrak berarti mereka harus memiliki pertimbangan, objek yang sah, para pihak membuat persetujuan dengan bebas, mereka kompeten untuk membuat kontrak, dan perjanjian tidak dinyatakan batal. Jika salah satu dari syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, perjanjian itu akan berhenti menjadi kontrak. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semua perjanjian bukanlah kontrak. 

You may like these posts: