Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Usaha Patungan dan Kemitraan

Perbedaan Antara Usaha Patungan dan Kemitraan

Usaha Patungan adalah bentuk organisasi bisnis yang sifatnya sementara. Ini didirikan untuk tujuan tertentu atau untuk menyelesaikan tugas atau aktivitas tertentu dan ketika tujuan ini selesai, usaha patungan akan berakhir.

Usaha patungan tidak persis sama dengan kemitraan, yang juga merupakan jenis badan usaha, yang muncul ketika dua orang atau lebih berkumpul untuk berbagi keuntungan bisnis. Bisnis kemitraan dijalankan baik oleh semua mitra atau oleh satu mitra yang bertindak atas nama semua mitra.

Perbedaan utama antara kemitraan dan usaha patungan adalah bahwa kemitraan tidak terbatas pada usaha tertentu, sedangkan usaha patungan terbatas pada usaha tertentu. Demikian pula, ada poin pembeda lain antara kedua istilah tersebut, yang dapat Anda pelajari di artikel yang diberikan.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Usaha Patungan
Kemitraan
Pengertian Usaha Patungan (Joint Venture) adalah bisnis yang dibentuk oleh dua atau lebih dari dua orang untuk jangka waktu terbatas dan tujuan tertentu. Pengaturan bisnis di mana dua orang atau lebih setuju untuk menjalankan bisnis dan saling berbagi untung dan rugi, dikenal sebagai Kemitraan.
Undang-undang yang mengatur Tidak ada tindakan khusus seperti itu. Kemitraan ini diatur oleh Undang-Undang Kemitraan
Bisnis yang dijalankan oleh Co-venturer Mitra
Status Minor Minor tidak bisa menjadi co-venturer. Minor dapat menjadi mitra untuk keuntungan perusahaan.
Dasar Akuntansi Likuidasi Kepedulian
Nama dagang Tidak Ya
Kepastian Keuntungan Pada akhir usaha atau secara sementara tergantung kasusnya. Setiap tahun
Pemeliharaan set buku terpisah Tidak perlu Wajib

Definisi Usaha Patungan

Usaha Patungan didefinisikan sebagai organisasi bisnis di mana dua atau lebih pihak berkumpul untuk menyelesaikan tugas, proyek, atau aktivitas tertentu. Usaha ini dibentuk untuk jangka waktu terbatas, juga dikenal dengan nama kemitraan sementara.

Di sini pihak-pihak dalam usaha dianggap sebagai Co-venturer yang setuju untuk menjalankan usaha bersama dengan menggabungkan sumber daya mereka seperti modal, persediaan, mesin, tenaga kerja, dll dan dengan berbagi keuntungan dan kerugian dalam rasio tertentu tanpa menggunakan perusahaan nama.

Penentuan keuntungan dan kerugian usaha patungan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Jika Usaha dibentuk untuk jangka waktu pendek: Pada akhir Usaha
  2. Jika Usaha dibentuk untuk jangka waktu yang lama: Secara Sementara

Beberapa contoh bisnis Usaha Patungan yang populer adalah:

  1. Sony Ericsson adalah perusahaan patungan untuk membuat ponsel di mana Sony adalah perusahaan elektronik Jepang, dan Ericsson adalah perusahaan telekomunikasi Swedia.
  2. Caradigm, perusahaan patungan antara Microsoft Corporation dan General Electric Healthcare.
  3. Hero Honda, perusahaan patungan antara Hero Cycles India dan Honda Motor Company Jepang untuk memproduksi kendaraan roda dua.

Definisi Kemitraan

Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana mereka setuju untuk menjalankan bisnis dan untuk berbagi keuntungan dan kerugian bersama dikenal sebagai Kemitraan. Para anggota secara individual dikenal sebagai mitra dan secara kolektif disebut sebagai firma. Berikut ini adalah ciri-ciri kemitraan:

  1. Asosiasi dua atau lebih dari dua individu.
  2. Perjanjian antara mitra untuk menjalankan bisnis.
  3. Bisnis yang akan dijalankan oleh semua atau salah satu mitra atas nama semua mitra.
  4. Mitra harus berbagi keuntungan dan kerugian dalam rasio yang disepakati.
  5. Kewajiban sekutu tidak terbatas.

Anggota dalam firma kemitraan dapat terdiri dari minimal dua orang, dan batas maksimum rekanan adalah 10 untuk bisnis perbankan dan 20 untuk bisnis lainnya. Mitra bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan.

Perbedaan Utama Antara Usaha Patungan dan Kemitraan

Berikut ini adalah perbedaan utama antara Usaha Patungan dan Kemitraan:

1. Usaha Patungan adalah jenis pengaturan bisnis yang dibentuk untuk menyelesaikan proyek tertentu. Perjanjian antara dua atau lebih dari dua orang untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungannya dikenal sebagai Kemitraan.

2. Undang-undang Kemitraan mengatur kemitraan, sedangkan tidak ada undang-undang seperti itu dalam kasus usaha patungan.

3. Pihak-pihak yang terlibat dalam usaha patungan dikenal sebagai co-venturer sedangkan anggota kemitraan disebut mitra.

4. Minor tidak dapat menjadi pihak dalam Usaha Patungan. Sebaliknya, Minor dapat menjadi mitra untuk keuntungan perusahaan kemitraan.

5. Dalam Kemitraan, ada nama dagang tertentu, yang tidak dalam kasus Usaha Patungan.

6. Usaha Patungan dibentuk untuk jangka waktu yang pendek, oleh karena itu konsep going concern tidak berlaku untuk itu. Di sisi lain, Kemitraan didasarkan pada konsep going concern.

7. Dalam Usaha Patungan, tidak ada persyaratan khusus untuk memelihara pembukuan, tetapi dalam kemitraan pembukuan adalah wajib.

Kesimpulan

Usaha Patungan dan Kemitraan adalah bentuk bisnis yang sangat terkenal. Banyak perusahaan besar berkumpul untuk tujuan tertentu untuk membentuk usaha patungan dan ketika tujuan itu tercapai, usaha itu juga tidak ada lagi.

Kemitraan bertahan lebih lama karena tidak dibentuk dengan maksud untuk menyelesaikan tujuan tertentu, tetapi satu-satunya tujuan kemitraan adalah untuk menjalankan bisnis dan berbagi keuntungan dan kerugian bersama.

Ketika kita berbicara tentang keuntungan, keuntungan dihitung di akhir usaha, untuk Usaha Patungan tetapi keuntungan kemitraan ditentukan setiap tahun. 

You may like these posts: