Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Paten

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Paten

Kekayaan intelektual mengacu pada ciptaan manusia, di mana seseorang menggunakan otak, tenaga, dan modalnya.

Hak Cipta dan Paten merupakan dua hak yang memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual. Ini adalah aset tidak berwujud yang dimiliki perusahaan dan memiliki nilai ekonomi tertentu.

Sedangkan hak cipta melindungi karya kreatif dan intelektual, yang mencakup karya seni, sastra, musik, dan drama. Ini digunakan untuk membedakan berbagai kelas pekerjaan. Di sisi lain, paten melindungi penemuan baru agar tidak digunakan atau diproduksi oleh orang lain seperti panel surya, mesin, baterai, dll.

Dalam artikel ini, Anda dapat menemukan perbedaan antara hak cipta dan paten.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Hak Cipta
Paten
Pengertian Hak Cipta berarti suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pencipta karya asli, yang mengecualikan orang lain untuk menampilkan, menjual, atau menggunakan karya tersebut. Paten berarti hak kepemilikan yang diberikan kepada penemu yang mengecualikan orang lain untuk membuat, memanfaatkan atau memperdagangkan penemuan tersebut untuk jangka waktu tertentu.
Materi pelajaran Ekspresi Ide ide
Undang-Undang yang Mengatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang-undang Hak Cipta) UU No. 13 Tahun 2016
Meliputi Karya seni dan sastra Penemuan
Registrasi Otomatis, tidak diperlukan formalitas. Pendaftaran diperlukan.
Tidak termasuk Lainnya dari menyalin atau memperdagangkan produk. Lainnya dari pembuatan atau penggunaan produk.
Ketentuan 60 tahun 20 tahun

Definisi Hak Cipta

Yang kami maksud dengan istilah hak cipta adalah hak terbatas dan dapat dialihkan yang diberikan kepada pencetus karya seni, musik, drama, dan sastra, sesuai undang-undang, selama beberapa tahun tertentu. Seperti namanya, ini melindungi hak-hak pencipta karya asli, sehingga memberikan kepemilikan, menjaga dan menghormati kreativitas.

Hak tersebut meliputi:

  • Untuk mereproduksi karya tersebut.
  • Untuk mengkomunikasikan ciptaannya kepada masyarakat umum.
  • Untuk membuat film sinematografi, dalam penciptaan.
  • Untuk membuat adaptasi karya.
  • Untuk menerbitkan salinan karya kepada publik.

Lebih jauh lagi, hak cipta diperoleh secara otomatis, tepat setelah ciptaan dibuat dan oleh karena itu tidak diperlukan pendaftaran. Namun bilamana ada perselisihan hukum, atas kepengarangannya, akta pendaftaran wajib menjadi alat bukti di muka pengadilan.

Hak Cipta diberikan untuk jangka waktu 60 tahun, yaitu bila suatu ciptaan berkaitan dengan musik, sastra, seni, drama, dan lain-lain, jangka waktu tersebut adalah seumur hidup pencipta ditambah 60 tahun.

Namun, dalam hal film sinematografi, rekaman, publikasi, foto dan karya pemerintah dan organisasi internasional, jangka waktu 60 tahun dihitung sejak tanggal publikasi.

Definisi Paten

Paten didefinisikan sebagai hak atau wewenang eksklusif yang diberikan kepada penemu atas suatu penemuan yang baru dan tidak jelas, oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu, sebagai imbalan atas pernyataan lengkap atas penemuan tersebut.

Penemu berhak melarang orang lain untuk menggunakan, membuat, menjual penemuannya, untuk jangka waktu tertentu.

Untuk dapat dipatenkan, suatu penemuan harus memenuhi hal-hal berikut:

  • Itu harus baru dan asli.
  • Langkah inventif harus ada.
  • Itu harus mampu diterapkan di industri.

Paten diberikan selama dua puluh tahun, sejak tanggal permohonan, yang mana harus dibayar biaya perpanjangan setiap tahun, agar paten tetap berlaku selama dua puluh tahun. Selanjutnya, jika biaya tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka haknya akan hilang.

Perbedaan Utama Antara Hak Cipta dan Paten

Poin-poin berikut ini penting sehubungan dengan perbedaan antara hak cipta dan paten:

  1. Sekumpulan hak yang diberikan kepada pencipta karya asli, yang mengecualikan orang lain untuk menampilkan, menjual, atau memproduksi karya tersebut, dikenal sebagai Hak Cipta. Pemberian sah yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu dengan mengecualikan orang lain untuk membuat, memanfaatkan atau memperdagangkan penemuan tersebut untuk jangka waktu tertentu, disebut paten.
  2. Meskipun ide, yang direduksi menjadi praktik, merupakan pokok bahasan paten, hak cipta berfokus pada ekspresi.
  3. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta, mengatur peraturan dan ketentuan hak cipta. Sebaliknya, paten diatur oleh Undang-Undang Paten Indonesia.
  4. Hak cipta mencakup ciptaan seni dan sastra, sedangkan paten menekankan pada penemuan.
  5. Segera setelah karya asli diciptakan, hak cipta sudah ada, sehingga perlindungan bersifat otomatis dan tidak diperlukan formalitas untuk dipenuhi. Sedangkan Paten memerlukan pendaftaran, dimana permohonan Paten diajukan pada organisasi Paten daerah atau nasional.
  6. Hak Cipta mengecualikan orang lain untuk membuat, menyalin, atau menjual karya asli. Sebaliknya, paten melarang pihak lain membuat atau menggunakan produk atau teknik tersebut.
  7. Hak cipta pada umumnya diberikan selama 60 tahun. Berbeda dengan paten yang diberikan kepada pembuatnya selama 20 tahun.

Kesimpulan

Oleh karena itu, setelah membahas kedua hal tersebut secara mendetail, Anda mungkin sudah memahami bahwa keduanya merupakan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Keduanya diberikan oleh pemerintah namun mencakup aspek yang berbeda, yaitu hak cipta memperhatikan karya kreatif dan orisinal penciptanya, sedangkan paten adalah penemuan atau teknik/metode baru yang ditemukan. 

You may like these posts: