Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Prospektus dan Surat Pernyataan Pengganti Prospektus

Perbedaan Antara Prospektus dan Surat Pernyataan Pengganti Prospektus

Untuk menghimpun modal dari masyarakat, syarat pertama dan utama suatu perusahaan publik adalah menerbitkan prospektus.

Prospektus adalah dokumen keterbukaan yang digunakan untuk mengajak masyarakat umum agar memesan saham. Ini berisi semua rincian dan fakta relevan tentang perusahaan yang membantu investor dalam pengambilan keputusan rasional.

Prospektus seringkali dikontraskan dengan surat pernyataan pengganti prospektus, namun tidak sama, pada hakikatnya pernyataan pengganti prospektus dikeluarkan apabila perusahaan tidak mengundang masyarakat untuk berlangganan.

Meski demikian, kedua dokumen tersebut memuat rincian yang serupa, terdapat perbedaan antara prospektus dan surat pernyataan pengganti prospektus.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Prospektus
Surat Pernyataan Pengganti Prospektus
Pengertian Prospektus mengacu pada dokumen hukum yang diterbitkan oleh perusahaan untuk mengundang masyarakat umum agar mengambil bagian dalam saham dan surat utangnya. Surat Pernyataan Pengganti Prospektus adalah dokumen yang diterbitkan perusahaan pada saat tidak menawarkan efeknya untuk pemesanan publik.
Tujuan Untuk mendorong langganan publik. Untuk diajukan ke registrar.
Digunakan kapan Modal diperoleh dari masyarakat umum. Modal dikumpulkan dari sumber yang diketahui.
Isi Ini berisi rincian yang ditentukan oleh Undang-Undang Perusahaan. Ini berisi informasi yang mirip dengan prospektus tetapi singkat.
Berlangganan minimal Wajib untuk dinyatakan Tidak perlu disebutkan

Pengertian Prospektus

Istilah 'prospektus' mengacu pada dokumen wajib yang berisi undangan untuk memesan saham, yang dikeluarkan oleh semua perusahaan. Ini adalah dokumen hukum, dimana penawaran sekuritasnya kepada publik untuk dibeli.

Harus dalam bentuk tertulis, yaitu undangan lisan untuk menawarkan, karena pembelian saham tidak dianggap sebagai prospektus. Ini mencakup prospektus red-herring, prospektus rak, prospektus ringkasan atau surat edaran atau pemberitahuan lainnya, yang mengundang masyarakat untuk berlangganan sahamnya.

Prospektus merupakan dokumen kunci suatu badan hukum yang menjadi sandaran keputusan investasi calon investor. Oleh karena itu, wajib bagi perusahaan untuk mengungkapkan seluruh fakta material dan juga melarang adanya variasi dalam syarat dan ketentuan kontrak, karena setiap kesalahan penyajian atau penyembunyian fakta dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat investor.

Pengertian Surat Pernyataan Pengganti Prospektus

Pernyataan Pengganti Prospektus adalah dokumen yang diajukan kepada registrar perusahaan pada saat perusahaan belum menerbitkan prospektus kepada masyarakat untuk mengundang mereka memesan saham.

Pernyataan itu harus memuat tanda tangan semua direktur atau wakilnya yang diberi kuasa secara tertulis. Mirip dengan prospektus tetapi berisi informasi singkat.

Surat Pernyataan Pengganti Prospektus perlu diajukan kepada registrar perusahaan apabila perseroan tidak menerbitkan prospektus atau perseroan menerbitkan prospektus tetapi karena belum diterimanya pemesanan minimum maka perseroan belum melanjutkan penjatahan saham.

Perbedaan Utama Antara Prospektus dan Surat Pernyataan Pengganti Prospektus

Perbedaan antara prospektus dan surat pernyataan pengganti prospektus dijelaskan pada poin-poin di bawah ini:

  1. Dokumen hukum yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk mengundang masyarakat umum agar mengambil bagian dalam saham dan surat utangnya disebut Prospektus. Dokumen yang diterbitkan oleh suatu perusahaan ketika tidak menawarkan efeknya untuk pemesanan publik disebut Surat Pernyataan Pengganti Prospektus.
  2. Prospektus ini diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Sedangkan Surat Pernyataan Pengganti Prospektus diterbitkan untuk diajukan kepada pendaftar perusahaan.
  3. Perseroan menerbitkan prospektus untuk menghimpun dana dari masyarakat umum. Sebaliknya, jika dana akan diperoleh dari sumber yang diketahui, maka digunakan surat pernyataan sebagai pengganti prospektus.
  4. Prospektus berisi semua rincian yang relevan, yang ditentukan oleh Undang-Undang Perusahaan. Sebaliknya, Pernyataan Pengganti Prospektus berisi rincian serupa seperti yang diberikan dalam prospektus, tetapi singkatnya.
  5. Jumlah Pembelian Minimum wajib dicantumkan dalam prospektus tetapi tidak dalam surat pernyataan pengganti prospektus karena dokumen tersebut tidak berkaitan dengan penawaran untuk menerbitkan efek pada harga yang ditentukan untuk berlangganan.

Kesimpulan

Jadi, dengan pembahasan di atas, akan sangat jelas bahwa kedua dokumen tersebut digunakan dalam situasi yang berbeda, atau dikatakan dalam keadaan yang berlawanan.

Oleh karena itu, sebelum menerbitkan salah satu dari keduanya, Anda harus mengetahui apakah Anda ingin berlangganan publik atau tidak. 

You may like these posts: