Perbedaan Antara Kedutaan Besar dan Komisi Tinggi
Misi Diplomatik, atau disebut juga misi luar negeri, adalah sekelompok orang yang mewakili negaranya di negara asing secara resmi.
Selain mewakili negara, ia melindungi warga negara di negara asing, bernegosiasi dengan negara tuan rumah tentang berbagai hal, dan membina hubungan persahabatan. Ini termasuk kedutaan atau komisi tinggi dan konsulat. Kedutaan disebut sebagai misi luar negeri suatu negara, diwakili oleh diplomat di negara lain.
Sebaliknya, Komisi Tinggi dapat dipahami sebagai kedutaan besar negara Persemakmuran di negara Persemakmuran lainnya. Berbicara tentang hubungan internasional, istilah kedutaan dan komisi tinggi biasa disebut. Jadi, penting untuk mengetahui perbedaan di antara mereka.
Tabel Perbandingan
Definisi Kedutaan Besar
Kedutaan Besar tidak lain adalah kantor perdamaian tertinggi dari satu negara, yang terletak di ibu kota negara lain. Pejabat tertinggi adalah duta besar. Tempat kedutaan dan semua pejabat diplomatik berada di bawah kekuasaan negara asal serta negara tuan rumah memberi mereka perlindungan di bawah konsep kekebalan diplomatik.
Kedutaan didirikan di negara tuan rumah untuk membangun dan memelihara hubungan yang harmonis antara negara tuan rumah dan negara yang diwakili oleh kedutaan. Jadi, itu bertindak sebagai penghubung komunikasi antara kedua negara. Selain itu, juga melindungi hak dan kepentingan warga negara yang diwakilinya.
Definisi Komisi Tinggi
Istilah Komisi Tinggi digunakan untuk menyebut misi diplomatik suatu negara, yang merupakan bagian dari Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Persemakmuran Bangsa-Bangsa menyiratkan kelompok 53 negara yang merupakan bagian dari Kerajaan Inggris di masa lalu.
Fungsi, hak, peran dan tanggung jawab Komisi Tinggi mirip dengan kedutaan. Ini dipimpin oleh seorang Komisaris Tinggi yang merupakan diplomat peringkat teratas dari misi luar negeri.
Perbedaan Utama Antara Kedutaan Besar dan Komisi Tinggi
Poin-poin yang diberikan di bawah ini menjelaskan perbedaan antara kedutaan dan komisi tinggi:
1. Kedutaan menyiratkan markas resmi satu negara di negara lain, diwakili oleh berbagai pejabat pemerintah negara pengirim, di mana negara asal dan negara tuan rumah adalah negara Non-persemakmuran. Namun, jika negara asal dan negara tuan rumah adalah negara Persemakmuran, maka kedutaan akan disebut sebagai Komisi Tinggi.
2. Kedutaan dipimpin oleh Duta Besar, sedangkan Komisaris Tinggi adalah pejabat yang membawahi Komisi Tinggi.
3. Tujuan utama dari kedutaan adalah untuk menjaga hubungan baik dengan negara tuan rumah dan negara yang diwakili oleh kedutaan. Di sisi lain, Komisi Tinggi bertujuan untuk menjalankan misi satu negara Persemakmuran di negara lain.
4. Misi diplomatik Australia di Indonesia disebut sebagai Kedutaan Besar Australia, sedangkan misi diplomatik Australia di Srilanka disebut Komisi Tinggi Inggris.