Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Merek Dagang

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Merek Dagang

Kekayaan Intelektual, mengandung arti hasil ciptaan pikiran manusia, seperti karya seni, penemuan, gambar, desain, sastra, dll. Ini dikelompokkan menjadi dua kelas, yaitu kekayaan industri, yang meliputi merek dagang, paten, desain industri, dll. dan Hak Cipta, yang terdiri dari karya seni dan sastra.

Hak Cipta, seperti namanya, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang yang melindungi karya asli agar tidak disalin, seperti novel, drama, film, foto, lukisan, dan sebagainya. Di sisi lain, merek dagang memanifestasikan hak eksklusif pemilik merek untuk menggunakannya dan memberi wewenang kepada pihak lain untuk menggunakan yang sama untuk pertimbangan yang memadai. Ini digunakan sebagai identitas merek dan memisahkannya dari produk lain di pasar.

Ada perbedaan substansial antara hak cipta dan merek dagang yang dibahas dalam artikel ini secara rinci, bacalah.

Tabel Perbandingan

Dasar Perbandingan
Hak Cipta
Merek Dagang
Pengertian Hak pencipta atas kekayaan intelektualnya, yang mencegah orang lain menerbitkan atau menyalin karya asli dikenal sebagai Hak Cipta. Merek Dagang adalah segala sesuatu yang mengakui keunikan merek dan memisahkan suatu produk atau jasa dari para pesaing.
Undang-undang yang mengatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Materi pelajaran Karya seni dan sastra Barang dan jasa
Meliputi Setiap ciptaan asli Setiap tanda, digunakan untuk mengidentifikasi merek di balik produk.
Digunakan untuk Mencegah orang lain menyalin atau menggunakan ciptaan asli. Melindungi masyarakat dari kebingungan.
Area cakupan Bertindak berlaku di seluruh dunia. Daerah terbatas.
Dikeluarkan untuk Jangka panjang Relatif jangka pendek

Definisi Hak Cipta

Hak hukum eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada pencipta karya seni dan sastra untuk menggunakan, menyalin, dan memasarkannya, dikenal sebagai Hak Cipta. Itu dibuat untuk memastikan perlindungan karya asli. Hak diberikan kepada penulis untuk jangka waktu tertentu; yang meliputi hidup pencipta ditambah 60 tahun. Itu dianggap sebagai aset tidak berwujud.

Singkatnya, Hak Cipta berarti tidak seorang pun dapat menyalin, mereproduksi, atau menggunakan konten pencipta tanpa memberikan kompensasi kepadanya atau ahli warisnya yang sah (dalam hal pencipta meninggal).

Pemilik yang sah memiliki hak penuh untuk mencetak, menerbitkan, menyalin, atau memasarkan karya intelektualnya. Ini melindungi buku, musik, film, lukisan, foto, lagu, tarian, novel, dll tetap pada bentuk ekspresi.

Definisi Merek Dagang

Setiap tanda, simbol, logo, desain, merek, slogan, frase, nama perusahaan dan kombinasi semuanya, yang digunakan untuk mengenali atau mengingat nama perusahaan di balik produk atau layanan.

Ini mencakup segala sesuatu yang digunakan oleh produsen untuk membedakan produknya dari produk pesaing lainnya di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak tertukar dengan produk sejenis lainnya yang ada di pasaran.

Singkatnya, merek dagang adalah segala sesuatu yang membantu mengidentifikasi keunikan merek dan memastikan keasliannya. Undang-undang memberikan hak kepada pemilik (individu, perusahaan bisnis, dll.) untuk mencegah orang lain dari penggunaan yang tidak sah. Ada dua jenis merek dagang yaitu terdaftar dan tidak terdaftar.

Merek dagang harus unik dan harus ditempatkan pada produk yang dijual. Untuk mendapatkan hak perlindungan, Anda perlu mendaftarkan merek dagang. Secara umum, itu disediakan oleh otoritas untuk jangka waktu 10 tahun.

Namun, pemilik dapat memperbaruinya untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan membayar jumlah yang ditentukan. Undang-undang tidak mengizinkan siapa pun untuk menggunakan merek yang serupa atau terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar pada otoritas atas nama pemiliknya yang berbeda.

Perbedaan Utama Antara Hak Cipta dan Merek Dagang

Perbedaan utama antara hak cipta dan merek dagang disajikan di bawah ini:

1. Hak Cipta adalah hak pencipta atau pemilik yang sah dari kekayaan intelektualnya, yang mencegah orang lain untuk menerbitkan atau menyalin karya asli. Apa pun yang mengenali identitas merek dan memisahkan produk atau layanan dari pesaing dikenal sebagai Merek Dagang.

2. Di Indonesia Hak Cipta diatur oleh Undang-Undang no 28, 2014 sedangkan merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

3. Subyek hak cipta adalah ciptaan seni dan sastra sedangkan merek dagang adalah barang dan jasa.

4. Hak cipta dikeluarkan untuk seumur hidup kepada pemilik yang sah, ditambah 60 tahun tambahan. Biasanya, merek dagang terdaftar dikeluarkan untuk jangka waktu 10 tahun, tetapi dapat diperpanjang dengan pembayaran biaya yang ditentukan.

5. Hak Cipta mencakup semua ciptaan asli. Sebaliknya, merek dagang mencakup segala sesuatu yang digunakan untuk mengenali nama merek di balik produk.

6. Hak cipta mencegah orang lain menggunakan ciptaan asli. Di sisi lain, merek dagang melindungi publik dari kebingungan atau mencegah orang lain menggunakan merek yang mirip.

7. Hak cipta memiliki cakupan internasional, tetapi merek dagang mencakup area terbatas, biasanya di mana barang diperdagangkan.

Kesimpulan

Hak Cipta dan Merek Dagang adalah aset tidak berwujud dari suatu perusahaan yang digunakan untuk melindungi kekayaan intelektual. Mereka terdaftar dengan nama pemilik sah yang menciptakan aset.

Yang pertama digunakan untuk melindungi semua karya intelektual dan hak-hak penciptanya, sedangkan yang kedua digunakan untuk menjaga tanda khas perusahaan yang membantu masyarakat untuk mengingat nama perusahaan yang menjual produk. Ini mencegah orang lain menggunakan merek yang dapat menyebabkan kebingungan di benak pelanggan mengenai produk atau layanan. 

You may like these posts: